TRIBUNHEALTH.COM - Gigi palsu atau gigi gigi tiruan (denture) ialah alat bantu menggantikan gigi yang hilang dan jaringan gusi sekelilingnya.
Penggunaan gigi palsu mampu mengatasi keluhan-keluhan yang muncul yang diakibatkan oleh hilangnya gigi.
Seperti gangguan makan dan berbicara, menurunnya rasa percaya diri.
Jenis dari gigi palsu dibagi menjadi dua, yakni gigi palsu lengkap dan gigi palsu sebagian.
Gigi palsu lengkap digunakan untuk mengganti seluruh gigi, yakni gigi atas maupun gigi bawah.
Sedangkan gigi palsu sebagian digunakan untuk mengganti satu atau beberapa gigi yang telah hilang.
Biasanya gigi palsu dibutuhkan oleh rang yang berusia 60 tahun ke atas.

Baca juga: Anjuran Usia Pemasangan Behel Berdasarkan Golden Period Menurut Dr. drg. Munawir H. Usman, SKG., MAP
Karena pada umunya pada usia tersebut gigi sudah mulai terlepas dengan sendirinya.
Tidak hanya pada usia 60 saja, gigi palsu juga dibutuhkan oleh anak-anak dan orang dewasa yang telah kehilangan gigi.
Kondisi yang dapat menyebabkan kehilangan gigi sehingga memerlukan penggunaan gigi palsu:
- Sakit gigi
Jika sakit gigi dan menimbulkan kerusakan sangat parah maka giig harus dicabut dan diganti dengan gigi palsu.
- Gigi goyang
Gigi goyang bisa menjadi tanda penyakit gusi, pada kondisi tersebut gigi goyang harus dicabut dan diganti dengan giig palsu.
- Penyakit gusi
Gngivitis dan periodontitis tidak hanya mampu menyebabkan gusi bengkak dan berdarah namun juga bisa membuat copotnya gigi.
Baca juga: Ketahui Dua Jenis Behel dan Kegunaannya Menurut Dokter Gigi, Dr. drg. Munawir H. Usman, SKG., MAP
- Gigi copot
Seseorang yang telah kehilangan gigi bisa diatasi dengan penggunaan gigi palsu untuk memperbaiki penampilan.
Bahan gigi tiruan mahkota atau crown bermacam macam, tapi yang umum digunakan saat ini seperti Metal ceramic, all ceramic, zirconia.
Untuk lamanya bahan gigi tiruan mahkota bisa bertahan dipakai tidak ada waktu yang pasti, tapi sebaiknya tetap dilakukan kontrol ke dokter gigi setiap 6 bulan untuk pengecekan gigi palsunya secara berkala.
Keadaan yang biasa terjadi pada gigi tiruan mahkota berupa pecah, retak.
Bagaimana dengan kasus impaksi gigi, apakah boleh gusi kosong diisi gigi palsu?
Berikut adalah penjelasan drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros, dokter gigi spesialis prostodonsia.
Baca juga: Apa Penyebab Mengorok saat Tidur? Begini Penjelasan Dr. drg. Munawir H. Usman, SKG., MAP
drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros seorang dokter gigi yang juga staf dosen di Universitas Hassanudin (Unhas) itu mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya.
Kemudian dia hijrah ke Makassar untuk menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas.
Pada tahun 2004, suami drg. Eka Fatmawati itu melanjutkan pendidikan program profesi dokter gigi di universitas yang sama.
Baru pada tahun 2012, dia mengambil Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia di FKG Universitas Indonesia (UI).
Kini, drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros tengah menempuh study Ph.D di China Medical University, Taiwan.
drg. Muhammad Ikbal Sp.Pros aktif menerbitkan makalah di berbagai jurnal ilmiah, dari yang terindeks Sinta hingga Scopus.
drg. Muhmmad Ikbal Sp.Pros pernah diganjar penghargaan dalam Makassar Scientific Meeting VIII , oleh PDGI Cabang Makassar.
Baca juga: Apa Saja Gejala Penyakit Tipes? Simak Ulasan dr. Mustopa, Sp.PD
Profil lengkap drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros bisa dilihat disini.
Pertanyaan:
Jika terjadi impaksi gigi, bolehkan mengisi gusi kosong dengan gigi palsu dok?
Anggra, Solo
drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros menjawab:
Bila gigi impaksinya pada gigi paling belakang tidak perlu dibuatkan gigi palsu
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)