TRIBUNHEALTH.COM - Akibat kondisi pandemi ini sangat berdampak bagi semua segi kehidupan.
Banyak konfirmasi pasien akibat kondisi ini mereka takut untuk datang ke pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan praktek swasta.
Protokol kesehatan untuk datang ke pelayanan kesehatan gigi dan mulut hampir sama dengan prokes yang berlaku.
Namun, terkhusus untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, bagi dokter gigi harus mempersiapkan diri dalam hal pelayanan tersebut.
Beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan baik melengkapi diri dengan APD, maupun dengan kondisi-kondisi ruangan yang harus dalam kondisi siap untuk memberikan pelayanan di masa pandemi.
Baca juga: Apakah Benar Injeksi Immune Booster Bagus untuk Daya Tahan Tubuh, Kulit dan Kaya Vitamin, Dok?
Selain Dokter ataupun pekerja yang bekerja di fasilitas kesehatan, pasien yang datang juga harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, tindakan-tindakan kesehatan gigi biasanya mewajibkan pasien melakukan tes rapid antigen.
Dalam hal pelayanan berupa konsul atau pemeriksaan hanya dilakukan dengan menjaga diri menggunakan APD dan pasien dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan.
Untuk pelayanan yang tidak bersifat darurat dilakukan konsiltasi melalui media online (whatsapp/telepon) atau dengan aplikasi yang ada secara langsung.
Baca juga: Menurut Dokter Gigi, Perubahan Tekanan Dapat Memicu Terjadinya Gigi Sensitif, Begini Penanganannya
Beberapa kondisi keluhan pasien yang bersifat emergency di kesehatan gigi dan mulut berupa sakit gigi yang sangat parah atau penyakit lain dan pasien tidak hanya membutuhkan obat saja.
Pasien disarankan untuk mengunjungi dokter gigi untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan.
Ini disampaikan di channel YouTube Tribunnews.com dalam acara Smile bersama drg. Munawir Usman S.Kg, M.Ap. Selasa (16/3/2021)
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)