TRIBUNHEALTH.COM - Vaksinasi merupakan prosedur dengan pemberian antigen penyakit yang berupa virus atau bakteri yang telah dilemahkan atau sudah mati.
Bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri.
Tujuan dilakukannya vaksin adalah membuat sistem kekebalan tubuh mampu mengenali dan melawan saat terkena penyakit.
Pada prinsipnya, vaksin sangat aman untuk digunakan.

Baca juga: Juru Bicara Penanganan COVID-19 Jelaskan Tahapan Vaksinasi yang Penting dan Krusial
Apabila alergi yang dialami termasuk golongan alergi ringan karena makanan, maka masih diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi.
Dikategorikan tidak diperbolehkan atau penundaan dilakukannya vaksin adalah alergi-alergi berat.
Artinya yang pernah memiliki riwayat sampai dirawat dirumah sakit, dan alergi yang dialami betul-betul menyerang seluruh tubuh.
Jika hanya mengalami alergi maknanan ataupun alergi ringan, maka vaksinasi masih bisa dilakukan di puskesmas ataupun di setra vaksinasi, tidak perlu ke rumah sakit.
Baca juga: Berbagai Macam Alat Kontrasepsi Berikut Digunakan dengan Tujuan Keluarga Sehat
Seseorang yang alergi bukan berarti tidak boleh melakukan vaksin.
Pada penderita alergi berat yang terkadang muncul bengkak diseluruh tubuh, dianjurkan melakukan vaksinasi dirumah sakit.
Apabila sudah terlanjur datang ke sentra vaksinasi, jangan lupa menyampaikan kepada petugas saat screening bahwa pernah memiliki gejala riwayat yang pernah dialami.
Biasanya orang yang memang memiliki riwayat alergi, pada saat observasi dalam waktu 30 menit sudah muncul gejalanya.

Baca juga: Berikut Standar Operasional Prosedur yang Harus Dijalankan Dokter Gigi dan Pasien
Sehingga tidak perlu khawatir karena masih dalam proses observasi dan akan ditangani dengan baik.
Tetapi, jika memiliki riwayat alergi berat sebaiknya vaksinasi dilakukan di rumah sakit.
Karena akan dilakukan tes sensitifitas alergi dan sebagainya.
Ini disampaikan pada channel YouTube KompasTV bersama dengan Dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru bicara vaksinasi covid-19.
(TribunHealth.com/Putri Pramesti Anggraini)