CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan, yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK, hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal ini juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.
Baca juga: Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipenuhi Agar Lolos Seleksi Administrasi
3. Hak
Baik PNS ataupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama, namun memiliki perbedaan dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
4. Masa kerja
Pegawai PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Untuk PPPK, masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca juga: Daftar 25 Instansi yang Akan Berkantor di IKN, Akan Diisi Oleh Lulusan CPNS 2024
5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.
Baca juga: Kalender Jawa Agustus 2024, Lengkap dengan Weton & Pasaran Jawa, Cocok untuk Menentukan Hari Spesial
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pendaftaran Dibuka Juli-Agustus! Ini Perbedaan CPNS 2024 dan PPPK, Proses Seleksi hingga Materi Tes.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)
Baca tanpa iklan