Trend dan Viral

Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Mendaftar, Lengkap dengan Perbedaan Proses Seleksi

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Kenali Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Mendaftar, Lengkap dengan Perbedaan Proses Seleksi

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, masih banyak yang beranggapan bahwa CPNS dan PPPK adalah sama.

Padahal kedua seleksi ini berbeda, baik proses seleksi, hingga soal-soalnya juga berbeda.

Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Syaratnya

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK?

Menurut TribunKaltim, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, namun keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK yang dilansir dari TribunKaltim.

1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaiannya masing-masing.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, dari Kementerian hingga Pemerintah Daerah

2. Manajemen

Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Halaman
12