Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.
Baca juga: Manfaat Makan Pisang untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Dapat Meredakan Mual dan Muntah
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga dan Balita Umur 7 Tahun Termasuk Hitungan PKH? Simak Penjelasan-Nya!.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)