Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT
BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Namun perlu dicatat pencairan BPNT tidak dilakukan setiap bulan.
Pencairan biasanya dilakukan setiap 2 bulan sekali atau bahkan 3 bulan sekali.
Dengan demikian, KPM bisa mendapatkan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tiap kali BPNT dicairkan.
Metode pencairannya juga melalui bank Himbara dan kantor pos.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH kini memasuki periode ketiga.
Sebagai informasi, PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan oleh pemerintah.
Penerima PKH berbeda-beda, dengan nominal paling tinggi adalah Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap pencairan.
Berikut ini rincian lengkapnya.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui transfer bank Himbara dan juga kantor pos
BLT Dana Desa
Bantuan Sosial atau Bansos tidak hanya datang dari pemerintah pusat, melainkan juga dari pemerintah desa.
Jika dari Kemensos ada PKH dan bansos sembako, kini cair BLT Dana Desa yang dikelola langsung oleh desa.
Penerima manfaat BLT dana desa akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
Berdasarkan penelusuran TribunHealth.com sejumlah desa sudah mulai mencairkan BLT Dana Desa periode Juli 2024.
Misanya desa Rejoagung, Jember, hingga Desa Sukamulya di Kabupaten Sukabumi.
Namun perlu dicatat pada dasarnya pencairan BLT Dana Desa tergantung dari pihak desa.
Begitu juga dengan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024. Ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.