Tren dan Viral

Cara Daftar dan Cek Nama Penerima Bansos yang Cair Juli 2024, PKH Sudah Tahap Ketiga

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
ilustrasi cara cek penerima bansos

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarat kurang mampu setiap bulannya.

Tujuan dari pemberian bansos ini adalah membantu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bansos yang digelontorkan pemerintah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima bansos ini merupakan golongan tidak mampu yang namanya telah terdaftar di dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah kembali menggelontorkan sjeumlah bansos di bulan Juli 2024, contohnya Program Keluarga Harapan yang memasuki tahap ketiga.

Selain itu, ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600.000 yang pencairannya masih dinantikan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini.

Baca juga: 5 Obat Asam Lambung Ini Mudah Didapat, Ada Kunyit hingga Kacang Hijau

Melansir dari TribunJabar, berikut cara cek penerima bansos yang cair Juli 2024:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Cara Daftar Bansos

DTKS merupakan data induk uang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial (bansos) seperti sembako, PKH, PBI JK dan sebaigainya.

Baca juga: Apakah Pengobatan Osteoporosis Hanya Mencegah Kondisi Semakin Memburuk? Begini Penjelasan Dokter

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yakni secara online dan offline.

1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.
Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di
  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca juga: Jangan Asal-asalan! Segini Batas Konsumsi Gula per Hari

Bansos Cair Bulan Juli 2024

Berikut sejumlah bansos cair bulan Juli 2024.

1. Bansos beras 10 kg

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dirinya akan mengupayakan bansos beras 10 kg ini berlanjut hingga Desember 2024.

Awalnya, bansos beras 10 kg ini hanya akan berlangsung hingga Juni 2024 saja.

Halaman
1234