TRIBUNHEALTH.COM - Di tahun 2024 ini pemerintah melakukan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, maka simak informasi berikut.
Dikabarkan jika seleksi CPNS 2024 ini akan segera dibuka.
Sampai saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2024.
Awalnya, pendaftaran CPNS ini dijadwalkan dibuka Juni 2024, namun masih diunda karena beberapa alasan, seperti:
- Finalisasi kebutuhan untuk membangun ASN oleh instansi terkait.
- Penyesuaian anggaran.
- Pertimbangan teknis.
Baca juga: Kalender Juli 2024, Lengkap Penanggalan Islam dan Pasaran Jawa untuk Menentukan Hari Spesial
Meski ditunda, pemerintah tetap akan melanjutkan seleksi CPNS 2024.
Lantas, apa saja syarat umum pendaftaran CPNS 2024?
Dikutip dari TribunMedan, berikut syarat pendaftaran CPNS sesuai dengan RB Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: 5 Manfaat Konsumsi Ikan Salmon untuk Kesehatan, Kaya akan Omega-3
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.