TRIBUNHEALTH.COM - Lapor diri atau yang biasa dikenal dengan daftar ulang wajib dilakukan oleh para calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi PPDB 2024.
Para calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melakukan proses lapor diri sesuai tanggal yang ditentunkan.
Proses lapor diri atau daftar ulang ini penting dilakukan untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi data pribadi calon siswa.
Langkah ini memungkinkan sekolah untuk mengakses informasi yang diperlukan untuk pendataan dan administrasi siswa.
Selama proses ini, calon siswa diminta untuk menyertakan berkas-berkas tertentu sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
Daftar ulang atau lapor diri ini sering kali dilakukan secara online melalui portal PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Baca juga: 4 Manfaat Konsumsi Kismis Organik untuk Kesehatan Tubuh
Dilansir dari akun Instagram @disdikdi, setelah proses lapor diri selesai, orang tua hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak sekolah.
Berikut adalah panduan mengenai cara dan persyaratan berkas untuk melakukan lapor diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024:
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024
- Akses laman http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Login dengan mengisi nomor peserta dan password
- Cetak tanda bukti lapor diri
Persyaratan berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024
- Print out tanda bukti kelulusan PPDB
- Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah atau satuan pendidikan sebelumnya
- Scan dan fotokopi NISN
- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga
- Scan dan fotokopi KTP orang tua
- Scan dan fotokopi Akta Kelahiran
- Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran
- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format disediakan oleh panitia).
Fotokopi KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi - Fotokopi piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
- Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua.
- Mengisi g-form data siswa baru.
Baca juga: Sinar Matahari Bisa Membantu Memadatkan Tulang? Simak Penjelasan Dokter
Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat dan memantau informasi terbaru mengenai proses PPDB Jakarta 2024 melalui saluran resmi yang tersedia, seperti situs web resmi atau akun media sosial yang terverifikasi. (Tribunhealth.com)
Baca juga: 5 Dampak Negatif Diet Air Putih Ini Belum Banyak yang Tau, Apa Saja?