Tahap selanjutnya adalah tes SKB, yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.
7. Pengumuman kelulusan
Terakhir, Anda akan menerima pengumuman kelulusan berdasarkan nilai gabungan dari 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
(cr30/tribun-medan.com/Tribunpriangan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lulus PPPK Masih Boleh Melamar CPNS 2024? Berikut Cara Membuat Akun SSCASN, Tahapan dan Mekanismenya