TRIBUNHEALTH.COM - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah.
Metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
PPDB untuk SMA/SMK sudah ramai diperbicangkan oleh banyak orang, dan banyak yang menanyakan kapan jadwal PPDB tersebut akan dibuka.
Menurut TribunJateng, PPDB online Jawa Tengah tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK Negeri akan mulai dibuka pada bulan ini, Juni 2024.
Bagi para calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, persiapkan diri Anda untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan dimulai pada 11 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB Online Jawa Tengah 2024 akan dilaksanakan secara online melalui website ppdb.jatengprov.go.id.
Pastikan Anda mengikuti alur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah
Masih melansir dari TribunJateng, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah tahun 2024.
- Pengumuman: 6 Juni 2024
- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi akun online: 11-24 Juni
- Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah: 24-27 Juni
- Masa tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman seleksi PPDB: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
- Daftar Ulang peserta CPD cadangan: 17 Juli 2024
- Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024
Baca juga: Manfaat Konsumsi Chili Oil, Salah Satunya Dapat Membantu Mengurangi Asupan Natrium
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.
Selain itu, bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19 harus didukung oleh data dari Dinas terkait.
Calon peserta didik dari panti asuhan harus tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.