5. Pengumuman kelulusan tes SKD
Setelah mengikuti tes SKD, Anda akan menerima pengumuman kelulusan apakah Anda terpilih untuk mengikuti tahap selanjutnya.
6. Melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tempat
Tahap selanjutnya adalah tes SKB, yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.
7. Pengumuman kelulusan
Terakhir, Anda akan menerima pengumuman kelulusan berdasarkan nilai gabungan dari 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Paling Lambat pada Bulan Berikut
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berikut ini syarat-syarat dokumen yang perlu Anda persiapkan dari sekarang untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
- Kartu keluarga
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
Baca juga: 6 Manfaat Infused Water Mentimun, Ini Hal Baik yang Akan Didapatkan Tubuh
Syarat Lain Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.