Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
4. Bukan Pendamping Sosial:
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.
8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:
Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.
9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:
Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.
11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:
Jika menurut pemerintah daerah syarat dan ketentuan layak, maka akan mendapatkan bansos tersebut
12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial: