Trend dan Viral

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Bulan Juni 2024, Pastikan Sudah Memenuhi Kriteria Seperti Ini

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Bulan Juni 2024, Pastikan Sudah Memenuhi Kriteria Seperti Ini

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:

Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.

11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:

Jika menurut pemerintah daerah syarat dan ketentuan layak, maka akan mendapatkan bansos tersebut

12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial:

Halaman
123