TRIBUNHEALTH.COM - Bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang kurang mampu.
Tujuan pemberian bansos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar.
Kebutuhan dasar tersebut seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Penyaluran bansos masih terus berlanngsung di beberapa wilayah, di mana bansos yang akan cair meliputi bansos PKH, BNPT, BLT mitigasi risiko pangan, hingga KLJ tahap 2.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk terus memantau informasi terkini melalui berbagai kanal berita guna mengetahui jadwal pencairan bantuan sosial tersebut.
Baca juga: Catat Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 & KJP Mei 2024, Lengkap dengan Besaran Nominal yang Diterima
Jadwal Pencarian Bansos 2024
Dilansir dari TribunKaltim, berikut ini jadwal resmi yang harus diketahui KPM mengenai rencana pencairan bansos.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bansos PKH akan disalurkan melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Untuk sekarang, PKH tersebut sudah mulai tersalurkan untuk alokasi April Mei Juni.
Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia bisa melakukan pencairan PKH dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikarena pihak PT Pos Indonesia di beberapa wilayah sudah membagikan surat undangan pencairan PKH.
Namun sangat disayangkan, bahwa pencairan tersebut tidak dibarengi dengan pencairan melalui Kartu KKS Merah Putih.
Tapi kemungkinan besar, bansos PKH melalui Kartu KKS akan cair pada akhir bulan Mei 2024.
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Saat ini, bansos BPNT untuk alokasi April Mei Juni statusnya sudah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Status SP2D tersebut diperuntukkan bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
Pihak PT Pos Indonesia sudah mulai membagikan undangan pencairan bansos kepada para KPM di berbagai wilayah.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT.