TRIBUNHEALTH.COM - Bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selekstif.
Pemberian bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi dari risiko sosial.
Penerima bansos adalah seseorang , keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Terdapat dua bansos yang seharusnya cair di bulan April 2024, yaitu bansos BPNT dan bansos PKH.
Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan program bansos dari pemerintah yang disalurkan secara nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga miskin.
Baca juga: Daftar Libur Bulan Mei 2024, Ada Libur Nasional & Cuti Bersama Total 5 Hari, Berikut Rinciannya
Jika mengikuti jadwalnya, bansos BPNT dan bansos PKH menjadi satu bansos yang cair di bulan April 2024 untuk tahap 2.
Dalam keterangan resmi, penyaluran bansos BPNT dan PKH melalui kantor pos dan ditransfer langsung ke rekening KPM yaitu ATM PKH atau KKS.
Tentunya dalam proses penyaluran bansos, baik KPM atau pihak penyalur bisa saja mengalami kendala.
Sehingga menyebabkan bansos terlambat, bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian sosial.
Lantas, bagaimana jika KPM atau keluarga miskin yang terdapat bansos BPNT dan PKH, namun belum juga menerima bansos?
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Solusi Saat Bansos BPNT dan PKH Tidak Cair
Dilansir dari TribunPontianak, berikut ini cara yang bisa Anda lakukan jika bansos BPNT dan bansos PKH bulan April 2024 belum juga cair.
1. Cek Jadwal Pencairan
Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi.
Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.
2. Cek di Halaman Resmi
Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.
Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.
Baca juga: Kalender Jawa Mei 2024, Lengkap dengan Pasaran Jawa, Penanggalan Hijriah, dan Libur Nasional
3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos