TRIBUNHEALTH.COM - Bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sedang menunggu pencairan KLJ periode Maret hingga Mei.
Bansos KLJ merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024, yang telah disalurkan untuk periode Januari-Februari.
PKD fokus pada penyaluran bansos KLJ kepada lansia berusia 60 tahun ke atas sesuai persyaratan penerima yang ditentukan.
Penyaluran bansos ini dilakukan baik oleh Kementerian maupun Pemerintahan Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara konsisten memberikan bantuan sosial kepada warga DKI Jakarta yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau prasejahtera.
Baca juga: Jadwal Pembagian Gaji ke-13 2024 Pensiunan PNS Telah Diumumkan: Siap-siap Menyambut Dana Tambahan!
KLJ merupakan salah satu program bansos PKD yang rutin dicairkan setiap periode, dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alokasi 2-3 bulan sekali untuk tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk lansia yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan masuk dalam kategori prioritas miskin atau prasejahtera, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para lansia.
Saat ini, keluarga penerima manfaat (KPM) lansia masih menunggu pencairan bansos KLJ periode Maret, April, dan Mei.
Sebelumnya, KLJ Tahap 1 tahun 2024 telah dicairkan pada tanggal 1 Maret 2024 untuk periode salur Januari-Februari dengan nominal pencairan sebesar Rp300 ribu per bulan, atau sebesar Rp600 ribu untuk pencairan pertama di tahun 2024 yang merupakan rapel dua bulan sekaligus.
Selama tahap pertama, sebanyak 52.135 orang menerima pencairan KLJ periode Januari-Februari melalui bank DKI.
Syarat penerima bansos KLJ untuk pencairan 2024
Pasalnya seluruh penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KLJ) tahap 1 telah melewati proses validasi dan verifikasi.
Baca juga: Jeruk: Buah Segar yang Menyimpan Banyak Manfaat Kesehatan
Hal ini berarti mereka telah dinyatakan layak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima bantuan tersebut.
Penerima KLJ tahap 1 dipilih dari Daftar Penerima Manfaat (DTKS) yang kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.
Namun, untuk mendapatkan nama-nama penerima bantuan sosial PKD 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penyesuaian kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan KLJ.
Adapun mengenai pencairan KLJ untuk periode Mei, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan informasi resmi terkait jadwal pencairan.
Namun, dapat diestimasikan bahwa pencairan bansos KLJ akan dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Mengingat belum ada pencairan untuk bulan Maret dan April 2024, kemungkinan besar pencairan untuk bulan Mei bisa dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir bulan.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan akan diumumkan ketika sudah tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa ketika pencairan dilakukan, penerima bantuan disarankan untuk memiliki rekening bank di Bank DKI dan mengaktifkan ATM Bank DKI.
Dengan mengaktifkan kartu ATM Bank DKI, proses pencairan akan menjadi lebih mudah dan efisien, tanpa perlu mengantri di kantor Bank DKI.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Mei 2024 dan Jadwal Libur Nasional yang Dinanti, Termasuk Hari Buruh dan Waisak