Trend dan Viral

Jadwal Pencairan 7 Bansos April 2024, Ada PKH Tahap 2, BLT, KJP Plus hingga Beras 10 Kg

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Jadwal Pencairan 7 Bansos April 2024, Ada PKH Tahap 2, BLT, KJP Plus hingga Beras 10 Kg

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pada April 2024, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial rutin dari pemerintah, siap untuk dicairkan.

Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada bulan ini, proses pencairan memasuki tahap 2.

Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Alternatif lainnya adalah melalui pengurus atau pendamping PKH, di mana penerima akan dihubungi oleh pengurus untuk pencairan PKH tahap 2.

Besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat bervariasi, tergantung pada kategori atau kriterianya.

Nilai bantuan tertinggi adalah Rp 750 ribu untuk kategori ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0 s.d. 6 tahun.

Berikut adalah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH tahap 2:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Baca juga: 10 Khasiat Buah Lontar, Mengungkap Rahasia Kesehatan untuk Atasi Beragam Masalah Kesehatan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Informasi tersebut diambil dari situs resmi Kemensos.go.id.

3. Bantuan Sembako Pangan (BSP)

Selain Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2, Bantuan Sembako Pangan (BSP) juga akan disalurkan pada bulan April 2024.

Bantuan ini, yang dikenal sebagai Kartu Sembako, akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat penerima manfaat.

Pembayaran bantuan sembako dilakukan setiap bulan, meskipun dalam beberapa kasus, bantuan tersebut dapat dicairkan untuk dua bulan sekaligus.

Seperti halnya dengan PKH tahap 2, bantuan sembako akan disalurkan melalui bank-bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan saldo secara mandiri melalui ATM atau e-warong terdekat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Merah Putih.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu

Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) mulai April 2024.

Bantuan ini akan mencapai angka Rp 600 ribu per penerima manfaat.

Sasaran dari penyaluran ini adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Halaman
1234