Trend dan Viral

Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2024: Informasi Terbaru dari Kemenkeu

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2024: Informasi Terbaru dari Kemenkeu

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Ovarium Kiky Saputri Diangkat karena Kista, dr. Zaidul Akbar Ingatkan Wanita Menghindari Makanan Ini

Dengan demikian, komponen THR untuk PNS dan penerima pensiunan disusun secara rinci sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Besaran THR PNS dan pensiunan

Adapun besaran THR PNS dan pensiunan juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, yaitu:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Baca juga: Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Panduan Cara Daftar dan Syaratnya!

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

Baca juga: Penelitian Ungkap Teh Kombucha Bantu Turunkan Gula Darah Pengidap Diabetes

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Sampaikan Tips Sederhana untuk Manfaat Kesehatan Optimal Selama Ramadan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan".

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya di sini.