TIRBUNHEALTH.COM - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024 sebentar lagi.
Dalam momen ini, banyak orang yang akan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Ini sebabnya pemerintah memberikan keleluasaan dengan cuti bersama.
Namun yang perlu diketahui, cuti bersama antara PNS/ASN dan pegawai swata berbeda.
Berikut ini jadwal dan ketentuan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
Baca juga: Peserta CPNS 2024 yang Memenuhi Kriteria Ini Tak Perlu Ikut Tes SKD Lagi! Simak Ketentuannya
Jadwal Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah pun telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk saat masa libur Hari Raya Idulfitri 2024.
Tanggal libur nasional Idulfitri 1445 H:
Rabu, 10 April 2024
Kamis, 11 April 2024.
Baca juga: Asyik! Buruh Harian Lepas Bakal Dapat THR Idul Fitri 1445 H dengan Nominal Segini
Tanggal cuti bersama Lebaran 2024:
Senin, 8 April 2024
Selasa, 9 April 2024
Jumat, 12 April 2024
Senin, 15 April 2024.
Ketentuan Cuti Bersama
Melansir berbagai sumber, juga berdasarkan ketentuan sebelumnya, cuti bersama ASN dan pegawai swasta berbeda ketentuan.
Cuti bersama PNS diberikan tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Sementara itu, cuti bersama karyawan swasta berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan.
Selain itu, cuti bersama karyawan swasta juga akan memotong jatah cuti tahunan.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
Libur:
1. Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi