TRIBUNHEALTH.COM - Karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut berbahagia menjelang Idul Fitri 1445 H.
Pasalnya akan ada pembagian THR yang nominalnya mencapai satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Namun bagaimana nasib karyawan dengan kontrak harian lepas?
Tenang, menurut ketentuan yang berlaku, pekerja lepas juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Dipastikan Cair Sebelum Lebaran 2024
Melansir Kompas.tv, khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, THR sebesar upah 1 bulan diberikan dengan ketentuan berikut:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hanya saja, untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR nya tidak penuh satu bulan gaji.
THR akan diberikan proporsional dengan rumus sebagai berikut:
THR = (Gaji Sebulan : 12) x Masa kerja (dalam hitungan bulan).
Baca juga: Peserta CPNS 2024 yang Memenuhi Kriteria Ini Tak Perlu Ikut Tes SKD Lagi! Simak Ketentuannya
Jadwal Pencairan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta 2023 cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023), diberitakan TribunCirebon.com.
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
(TribunHealth.com)