Jadwal Pencairan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta 2023 cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023), diberitakan TribunCirebon.com.
Baca juga: Rutin Makan Buah Pir Saat Puasa Bikin Berat Badan Turun setelah Ramadhan, Ini 3 Manfaat Lainnya
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
(TribunHealth.com)