Karyawan Baru Juga Berhak Mendapatkan THR, Segini Nominalnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Nominal THR Karyawan Swasta Cair

Jadwal Pencairan

THR PNS 2024 (Pixabay.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta 2023 cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023), diberitakan TribunCirebon.com.

Baca juga: Rutin Makan Buah Pir Saat Puasa Bikin Berat Badan Turun setelah Ramadhan, Ini 3 Manfaat Lainnya

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

(TribunHealth.com)