TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa peserta tes CPNS 2024 bisa menggunakan hasil tes SKD pada seleksi sebelumnya.
Artinya, mereka yang pernah melakukan tes pada 2023 silam bisa ikut seleksi CPNS 2024 tanpa melakukan tes SKD lagi.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Namun, peserta juga diperbolehkan mengikuti tes SKD lagi seperti tahapan biasa.
Hanya saja, mereka yang memilih tes maka hasil SKD sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Minat Daftar CPNS 2024 dengan Penempatan di IKN? Punya Sederet Insentif Istimewa Dibanding ASN Lain
Dowload
Cara download sertifikat SKD CPNS 2023 terbilang cukup mudah.
Kompas.com melansir, Peserta tes SKD CPNS tahun lalu bisa mencetak sertifikat hasil nilai ujian masing-masing, dengan menginputkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Seluruh peserta CPNS 2023 yang telah mengikuti tes SKD bisa mencetak hasil ujian, baik peserta yang lolos nilai ambang batas atau yang tidak lolos sekalipun.
Baca juga: INFO CPNS dan PPPK 2024 : Begini Cara Cek Formasi untuk Fresh Graduate hingga Tenaga Ahli
Langkah-langkah:
- Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi, masukkan Calon Pegawai Negeri Sipil
- Klik Unduh.
Untuk memastikan keaslian sertifikat SKD CPNS yang diunduh, peserta bisa menggunakan aplikasi Validator SertifiCAT yang bisa diunduh di Google Play Store.
Formasi
Saat ini beberapa daerah telah resmi membuka formasi CPNS 2024.
Berikut 19 daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, yaitu:
1. BKPSDM Pontianak: 528 CPNS dan 687 PPPK
2. BKPSDM Kabupaten Bandung Barat: 450 CPNS dan PPPK
3. BKPSDM Kota Blitar:300 CPNS dan PPPK
4. BKPSDM Kota Malang: 3.799 CPNS dan PPPK
5. BKPSDM Gianyar: 7.864 CPNS dan PPPK
6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan: 1.672 CPNS dan PPPK