Trend dan Viral

Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Terjawab Jadwal dan Proses Penerbitan SK P3K 2023

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
ilustrasi PPPK 2023

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

3. Tunjangan dan fasilitas

Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

Baca juga: Kalender Maret 2024, Lengkap Tanggal Merah dan Jadwal Libur Awal Puasa 2024 atau 1445 Hijriah

4. Jaminan sosial

Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu: Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.

Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Halaman
1234