Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
2. Pengisian DRH NI
Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.
Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
Baca juga: Jenis Olahraga untuk Penderita Asam Urat, Turunkan Stres di Sendi-sendi yang Tidak Digerakkan
4. Penerbitan SK PPPK
Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.
Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah tadi ulasan Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, inilah jadwal dan proses penerbitan SK PPPK 2023.
Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.
Nantinya, seperti dilansir seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023", UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: 10 Link Download Kalender 2024 dalam Format JPEG PNG PDF dan CDR
Hak dan kewajiban ASN
Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.
Hak PNS dan PPPK