Keterbatasan yang dimaksud bisa dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
atau 5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Info Kuliah Gratis di Indonesia, Langsung jadi CPNS Kemenkumham setelah Lulus, Minat?
Tak perlu patah semangat jika tak masuk DTKS
Namun seandainya calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Kuncinya yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
(TribunHealth.com, Kompas.com)