- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.
Sekali lagi, dokumen tersebut hanyalah gambaran umum dari seleksi sebelumnya.
Pastikan Anda tetap memantau informasi resmi dari instansi yang dilamar agar tidak ada persyaratan yang terlewat.
(TribunHealth.com)