Trend dan Viral

Kapan Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi tenaga honorer, tahun 2024 tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, berikut jadwal pengangkatannya

Dimana guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.

Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.

Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).

Baca juga: 6 Kebiasaan Baik di Malam Hari Dapat Menjaga Gula Darah Stabil, Penderita Diabetes Bisa Mencobanya

Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Nah MenPAN RB pun mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.

Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.

Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.

Diketahui, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.

Apabila guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA itu lulus, maka mereka wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma 4.

Baca juga: Bagus untuk Kulit, Inilah 5 Buah untuk Tingkatkan Produksi Kolagen

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.

Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).

Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Baca juga: 8 Cara Mengurangi Nafsu Makan Berlebih untuk Turunkan Berat Badan

Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.

Halaman
123