Trend dan Viral

Kasus Covid-19 Naik, Inilah Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Periode Libur Nataru 2023/2024

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi pembatasan perjalanan - Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Kemenhub membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.

TRIBUNHEALTH.COM - Kasus Covid-19 naik lagi di Indonesia, berikut ini aturan terbaru pelaku perjalanan periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Menteri Perhubungann (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin selama melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini dianjurkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sejak awal November 2023 mulai mengalami kenaikan.

Kendati demikian, menurut Menhub kenaikan kasus Covid-19 saat ini masih belum pada titik yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Adakah Sanksi dan Risiko Jika Pemilik E-KTP Tidak Membuat IKD? Begini Penjelasannya

Sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan seperti ketika pandemi kemarin.

"Sesuai koordinasi dengan Kemenkes, kenaikan ini belum pada titik yang mengkhawatirkan."

"Tetapi ada baiknya apabila kita bermasker dan juga mencuci tangan pada saat kita melakukan perjalanan atau bertemu orang," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (21/12/2023) yang dilansir dari TribunPontianak.

Di sisi lain, Menhub juga meminta para operator transportasi untuk memfungsikan kembali tempat-tempat cuci tangan di stasiun, halte, rest area, terminal, maupun bandara.

Namun, dia tetap menekankan kepada masyarakat untuk secara rutin mencuci tangan meski di fasilitas transportasi tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Baca juga: 6 Pilihan Minuman Terbaik untuk Meningkatkan Sistem Imun Agar Tidak Mudah Sakit

"Saya akan minta kepada teman-teman dari semua sektor untuk melakukan. Tapi yang penting adalah masyarakatnya, karena tempat cuci tangan itu ada di toilet kan, bisa masuk ke toilet, pakai masker, sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Kemenhub belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.

Artinya, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama di mana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.

"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Baca juga: 5 Jenis Makanan Ini Dapat Memperburuk Sistem Kekebalan Tubuh, Begini Kata Para Ahli

Kemudian aturan itu ditindaklanjuti oleh Kemenhub dalam 4 SE, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 hingga saat ini.

Kendati demikian, Kemenhub tetap mengimbau seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi booster.

Para pelaku perjalanan juga diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

"Jadi saat ini kami masih memberikan imbauan. Namun tentunya hal ini akan terus kami pantau, kami awasi dan kami akan melakukan evaluasi jika memang ada hal-hal yang nantinya harus kami sesuaikan," ucapnya.

Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada para operator transportasi untuk memastikan para petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.

Halaman
12