Trend dan Viral

Fotocopy KTP Sudah Tak Berlaku Lagi, IKD atau KTP Digital Sudah Canggih dan Terintegrasi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
E-KTP disebut bakal diganti IKD. Apakah aktivasi IKD wajib untuk semua penduduk?

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, tak lama lagi fotocopy KTP sudah tak berlaku lagi.

Sebelumnya, hal ini menjadi keluhan bagi masyarakat luas, mengapa E-KTP masih membutuhkan fotocopy untuk mengurus berbagai keperluan.

Kendati demikian, kini akhirnya masyarakat sudah tak memerlukan fotocopy KTP lagi.

Pasalnya pemerintah sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

IKD ini pada dasarnya adalah versi digital dari E-KTP.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan KTP Digital atau IKD, Bagaimana Nasib Penduduk yang Tak Punya Smartphone?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.

Tak hanya itu saja, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.

Dengan demikian, penggunaan fotocopy sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.

Keunggulan IKD

Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD yang Bakal Gantikan E-KTP (TribunToraja.com)

Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD.

1. Wujud

E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

2. Cara mendapatkan

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Baca juga: Nasib KTP Digital, Warga Harus Lapor Dukcapil jika Kartu SIM Hilang, Jadi Tambah Ribet?

3. Keamanan

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

4. Kemudahan

Halaman
12