Trend dan Viral

Fotocopy KTP Sudah Tak Berlaku Lagi, IKD atau KTP Digital Sudah Canggih dan Terintegrasi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
E-KTP disebut bakal diganti IKD. Apakah aktivasi IKD wajib untuk semua penduduk?

Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

5. Kegunaan

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Syarat dan cara pembuatan

E-KTP disebut bakal diganti IKD. Apakah aktivasi IKD wajib untuk semua penduduk? (Tangkapan layar unggahan Kemenkomifo)

Syarat

- Ponsel dengan akses internet.

- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif.

Cara membuat

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.

- Buka aplikasi IKD

- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

- Lalu klik verifikasi data

- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.

- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil

- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi

- Masukkan kode aktivasi dan captcha

- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

(TribunHealth.com, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)