Trend dan Viral

Warga Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Libur Nataru, Dipastikan Aman dari Pencurian

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi titip motor di kantor polisi selama libur nataru

TRIBUNHEALTH.COM - Libur Natal dan Tahun Baru 2024 segera tiba.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah untuk melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Tak hanya itu saja, polisi juga mempersilakan masyarakat jika ingin menitipkan kendaraan selama ditinggal berlibur Nataru.

"Silakan untuk dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Sigit, dalam keterangannya usai Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan," kata Sigit.

Jika tidak dilaporkan ke kantor polisi, setidaknya dilaporkan ke pihak keamanan atau satpam atau lapor ke Ketua RT setempat.

Sehingga, rumah beserta isinya yang ditinggalkan bisa tetap terpantau.

Tips Aman saat Rumah Ditinggal Liburan

Ilustrasi Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2024 - Pemerintah kembali berlakukan ketentuan PPKM Level 3 saat Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan berlaku dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Melansir TribunJatim.com, sebelum meninggal rumah, masyarakat perlu memastikan beberapa bagian berikut ini:

1) Pastikan kondisi instalasi kabel kelistrikan rumah tidak ada yang sedang bermasalah

Hal tersebut penting. Karena, manakala memang korsleting listrik yang disebabkan karena kualitas kabel instalasi yang usang itu terjadi.

Apalagi kondisi rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Maka, potensi kebakaran akan sangat besar terjadi.

Percikan api korsleting yang tidak kunjung segera ditangani secara cepat. Tentunya hal tersebut bisa berbuan bencana.

"Ini mengantisipasi kalau hujan dan terjadi kebocoran lalu tidak diketahui ternyata rembesan terkena kabel rumah dan korsleting, itu kan berbahaya. Apalagi gak ada yang tahu, rumah ditinggal pergi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Sederet Destinasi Wisata Antimainstream di Jogja untuk Libur Nataru, Termasuk Embung Grigak

2) Matikan semua alat elektronik dalam rumah

Masyarakat harus benar-benar memastikan bahwa semua perkakas perangkat keras benda elektronik di dalam rumah dalam keadaan non-aktif atau tidak sedang terhubung dengan sambungan listrik, selama ditinggal bepergian.

Tentunya, hal tersebut dimasudkan guna mengantisipasi potensi korsleting listrik yang terjadi pada benda atau perangkat elektronik yang dibiarkan terus-terusan menyala.

3) Cabut segala bentuk colokan dan stop kontak dalam rumah

Sebagai langkah antisipasi berganda menghindari terjadi korsleting listrik. Selain mematikan alat elektronik, masyarakat juga bisa mencabut semua colokan alat elektronik yang menancap pada stop kontak.

"Intinya, mengantisipasi korsleting listrik saat kondisi rumah tanpa penghuni. Yakni bisa dengan mematikan alat elektronik dan bila perlu mencabut semua colokan, agar lebih aman," jelasnya.

Baca juga: Habiskan Libur Nataru di Semarang? Ini 15 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

Halaman
12