11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Baca juga: Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Terdapat Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
(TribunHealth.com)
Baca tanpa iklan