Trend dan Viral

BPKB Hilang Bisa Diganti, Kenali Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi BPKB dan STNK. Mulai tahun depan pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut.

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini cara mengganti BPKB yang hilang.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan tanda kepemilikan barang yang dipegang pemilik.

BPKB menjadi bukti bahwa seseorang merupakan pemilik kendaraan tersebut.

Namun bagaimana jika BPKB hilang?

Kabar baiknya, BPKB yang hilang tetap bisa diganti setelah melalui prosedur pengurusan.

Dilansir TribunBisnis dari situs resmi Satlantas Polres Tabanan dan PPID Kota Semarang, berikut ini cara mengurus BPKB yang hilang.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Ilustrasi BPKB dan STNK. Mulai tahun depan pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.

Adapun syarat yang wajib dilengkapi pemohon untuk mengurus kehilangan BPKB adalah sebagai berikut:

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (Min Tk. Polsek)

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)

10. Foto Copy STNK

Halaman
12