Kemudian dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d disebutkan pula bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Alfian melanjutkan, larangan ini merupakan salah satu dari aspek kenyamanan dari 5 aspek penggunaan sepeda motor berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2) yaitu:
- Aspek Keselamatan
- Aspek Keamanan
- Aspek Kenyamanan
- Aspek Keterjangkauan
- Aspek Keteraturan
Menurut Alfian, larangan merokok merupakan aspek ketiga dari aspek penggunaan sepeda motor yaitu kenyamanan, dan bukan menjadi aspek keselamatan maupun keamanan.
"Mengemudikan kendaraan secara wajar dan konsentrasi masuk dalam aspek keselamatan diatur dalam pasal 4 huruf k," terangnya.
"Maka, berdasarkan hal ini, kami berpendapat untuk mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor sambil merokok perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa saat pengemudi merokok bisa mengganggu konsentrasi. Berbeda dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Baca juga: 3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Desember 2023, Begini Cara Cek Penerimanya
Bahaya Merokok Sambil Berkendara
Sementara itu, Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok dapat menyebabkan bahaya, baik untuk pengendara itu sendiri atau untuk pengendara lain.
"Berkendara sambil merokok dapat membuat kesulitan dalam memegang handle grip. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip," ungkap Sony dikutip dari Kompas.com (25/10/2023).
Tak hanya itu, merokok sambil berkendara juga membuat pengendara menjadi tidak fokus pada jalanan. Hal ini lantaran pengamatan terbagi ke rokok.
Sehingga, hal tersebut menyebabkan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” jelas Sony.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)