TRIBUNHEALTH.COM - Merokok adalah salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh kebanyakan pria.
Kendati demikian, merokok tak hanya dilakukan di rumah saja, namun banyak orang yang merokok saat berkendara.
Masih banyak pengemudi baik itu pengemudi motor atau mobil yang merokok sambil berkendara.
Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, karena aktivitas ini dapat membahayakan orang lain atau pengendara lain.
Masih minum sosialisasi, edukasi, dan penerapan sanksi yang tegas kepada pelakunya diduga menjadi salah satu penyebabnya.
Baca juga: Heboh di Medsos, Pelanggan Restoran di Vietnam Salah Bayar Makan Siang Rp 172 Ribu jadi Rp 172 Juta
Merokok sambil berkendara pun menjadi larangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Pengemudi sepeda motor atau mobil yang kedapatan merokok saat berkendara bisa didenda Rp 750 ribu.
Melansir Kompas.com, peringatan untuk tidak merokok sambil berkendara kembali diingatkan di media sosial oleh akun X (twitter) @JogjaUpdate pada Minggu (3/12/2023).
"Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya! Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan merokok sambil berkendara?
Baca juga: Inilah 6 Kondisi Tubuh yang Tak Dianjurkan Konsumsi Jahe, Berikut Dosis Aman Saat Mengonsumsinya
Penjelasan Polisi
Melansir Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.
"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.
Baca juga: Ahli Diet Sebut Konsumsi Kacang-kacangan Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Permenhub No 12 Tahun 2009