TRIBUNHEALTH.COM - Istilah UMK sudah tidak asing lagi di telinga. UMK merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.
Sebelum dikenal UMK, orang menyebutnya dengan UMR atau upah minimum regional.
Hingga saat ini, masih banyak orang yang menyebut upah minimum dengan sebutan UMR.
Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, di mana upah minumum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.
Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Tidak Ada yang di bawah Rp 2 Juta, DKI Jakarta Tertinggi
Seperti hal nya UMK Jawa Timur, melansir TribunJatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00
2. KOTA GRESIK 4.642.031,00
3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00
4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00
5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00
6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00
7. KOTA MALANG 3.309.144,00
8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00
9. KOTA BATU 3.155.367,00
10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00
Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2024, DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, Maluku Tertinggi
11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00
12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00
13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00
14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00