TRIBUNHEALTH.COM - Bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat, khususnya yang menunggak membayar pajak kendaraan siap-siap akan dilarang mengisi BBM di SPBU.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2024 nanti di seluruh SPBU Jawa Barat.
Oleh karena itu, bagi penunggak pajak kendaraan 2023 sebaiknya segera membayar kewajibannya.
Pasalnya, kini bayar pajak kendaraan juga semakin mudah, hanya perlu menggunakan HP saja.
Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.
Baca juga: Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!
Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Ini merupakan cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor ataupun mobil.
Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Melansir TribunnewsMaker, berikut ini cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store
2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut
8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
9. Lalu klik Milik Sendiri
10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.