Trend dan Viral

Kisah Pak Guru Lukas, Belum Terima Gaji Usai SK PPPK Keluar, Berharap Guru di Pelosok Diperhatikan

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Guru di SMP Negeri Wini Pak Lukas yang tak pernah terima gaji 10 tahun

TRIBUNHEALTH.COM - Kisah pilu pak guru bernama Lukas, setelah menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirinya belum juga terima gaji.

Pak Lukas bahkan tinggal di perpustakaan sekolah bersama dengan anggota keluarganya.

Fasilitas sekolah berupa perpustakaan tersebut dialihfungsikan sebagai tempat tinggal sementara untuk para guru.

Pengalaman pak guru Lukas ini ternyata satu di antara segelintir kisah lainnya.

Kondisi yang sangat tidak mudah, mungkin itu yang menggambarkan kondisi guru di perbatasan negara yang kerap kali serba terbatas.

Baca juga: 8 Fakta 2 Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Bawa Uang Rp 100 Ribu hingga Modal Ikuti GPS

Bukan saja sulitnya fasilitas mengajar, tapi gaji yang sering telat.

Hal ini seperti yang dialami oleh para guru di SMP Negeri Wini.

SMP ini terletak di Humusu C, Insana Utara, Kapupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekolah ini terletak di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Ada sebanyak 235 siswa yang bersekolah di SMP Negeri Wini pada tahun ajaran 2023/2024.

Sementara, total tenaga pengajar berjumlah 31 guru yang terdiri dari 14 guru PPPK dan 17 tenaga honorer.

Guru di SMP Negeri Wini dituntut kreatif dalam melakukan kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan fasilitas.

Baca juga: The Real Keluarga Besar! Ayah Punya 38 Istri, 199 Anggota Hidup Serumah, Sehari Habiskan 80 kg Beras

Para guru yang ada di perbatasan sulit dapat gaji hingga terbatas alat mengajar (Kompas.com)

Misalnya, Guru Bahasa Inggris, Frederikus Tnepu Bana (34).

Ada pula guru lain misalnya seperti Lukas Kolo.

Sudah 10 tahun terakhir Lukas Kolo (37 )mengabdi di SMP Negeri Wini.

Ia menjalani profesinya sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri Wini dengan sukacita.

Pada Agustus 2023 lalu, Lukas menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hingga saat ini ia belum menerima gaji.

“Saya terima SK tanggal 7 Agustus 2023, sampai hari ini belum terima gaji. Mungkin pemerintah masih urus, karena terlalu banyak peserta,” ungkap Lukas, seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2024, DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, Maluku Tertinggi

Lukas tidak mengetahui secara pasti kapan akan menerima gaji.

Halaman
12