Namun detail mengenai alasan dan kronologi dia menjadi joki masih dalam penyelidikan.
"Akan kami tanyakan dulu kepada pak Dirreskrimsus apakah mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli," ucapnya.
"Semua sedang didalami, dibayar besaran dan kapan dibayar sedang didalami," tukasnya.
Atas tindak pidana ini, Umi menambahkan, terduga pelaku RT bisa diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Termasuk dijerat persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana.
"Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan penahanan dan diperiksa penyidik," tandas kabid humas.
Baca juga: Warga Aceh Ogah Terima Pengungsi Rohingya, Perahu Didorong Lagi ke Laut, Jenuh Kerap Bikin Masalah
ITB Siapkan Sanksi Akademik
Terkait hal ini, ITB siap memberikan sanksi akademik jika joki tersebut memang mahasiswinya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto.
"Kami baru mengetahui berita ini, dan kami sedang menelusurinya, apakah mahasiswa ITB atau bukan mahasiswa ITB," ucap Naomi dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.
"Kami akan mempelajari dahulu kasusnya. Kami akan menunggu proses hukum yang berlaku," lanjut Naomi.
(TribunHealth.com)