Trend dan Viral

Kesal Tak Lolos Masuk BEM, Mahasiswa UNY Fitnah Senior Lakukan Pelecehan Seksual, Sebar Data Pribadi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA).

Menurutnya, tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan.

"(Tersangka RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY.

Doni Setyawan menuturkan RAN merupakan mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022.

Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucapnya.

(TribunHealth.com, Kompas.com/Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo)