TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi akan membagikan bantuan berupa rice cooker atau penanak nasi elektrik secara gratis.
Program bantuan rice cooker gratis ini akan dibagikan pada bulan November 2023 ini.
Pemerintah pun sudah merinci kriteria penerima sehingga sudah bisa mulai dicek.
Melalui beberapa tahap
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pencairan rice cooker gratis masih harus melalui sejumlah tahap.
"Ya kita berusaha secepatnya mulai November ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Program Bagi Rice Cooker Gratis Dikritik Sejumlah Tokoh Publik, Susi Pudjiastuti : Harga Beras Mahal
Dadan mengatakan, program penyaluran rice cooker berjalan mulai dari pengadaan melalui e-katalog kemudian penandatanganan kontrak dengan produsen.
Namun dia tak merinci produsen-produsen yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.
"Jadi silakan siap-siap. Kan basisnya nanti tetap kontrak, sekarang, sekarang beberapa sudah kontrak. Kalau sekarang belum kontrak ya enggak bakal selesai. Kan tinggal sebulan lagi ke depan, hampir dua bulanlah," ujarnya.
Kriteria penerima
Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Baca juga: Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Terancam Mundur hingga Akhir Tahun, Pemerintah Buka Suara
"Penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi pasal 1 ayat 2 seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR)
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.
Tak boleh dijual
Pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.