Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses.
Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKS mu juga proses cek rekening.
Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat.
Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Inilah Tanda-tanda Tubuh Sehat Meski Berat Badan Tidak Turun
4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan
Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya
* Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
* Klik menu 'Pengaduan'.
* Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.
* Tulis kronologi laporan dan akar masalah.
* Pilih kategori laporan.
* Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
* Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.
* Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"
Baca juga: 8 Pilihan Menu Diet Sehat untuk Makan Malam, Rendah Kalori dan Bikin Cepat Kenyang
Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email sebagai berikut:
Telepon:
- 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
- SMS dan WA : 0811-1500-229
- Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id