Trend dan Viral

Pantas Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Ketebalan Kaca Cuma 1,2 cm, Desain Sendiri Tanpa Uji Kelayakan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
ES (63), pemilik jembatan kaca Banyumas pecah tewaskan wisatawan menjadi tersangka. Rupanya ia desain sendiri jembatan kaca tersebut.

TRIBUNHEALTH.COM - Pantas saja jembatan kaca di Banyumas pecah dan memakan korban.

Jembatan kaca setinggi 15 meter itu pecah pada Rabu (25/10/2023).

Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh.

Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.

Rupanya jembatan kaca yang digunakan wisata itu hanya setebal 1,2 cm saja.

Selain itu, jembatan tersebut juga tak pernah dilakukan uji kelayakan.

Akibat insiden ini, kini pemilik wahana jembatan kaca resmi jadi tersangka.

Dia dianggap lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Melansir TribunJabar.id dan Kompas.com, berikut ini fakta terbarunya.

Pemilik jadi tersangka

Tim labfor Polda Jateng saat memeriksa kondisi jembatan kaca 'The Geong' di Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Kamis (26/10/2023). (Permata Putra Sejati)

ES alias Edi Suseno (63) adalah pemilik jembatan kaca The Geong di Kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini, Edi Suseno telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu menyusul pecahnya jembatan kaca hingga mengakibatkan seorang wisatawan tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Angkat Video Call dari Nomor Asing, Wajah Pria Ini Diedit Tak Senonoh, Ancam Bakal Diviralkan

Tak berizin, tak pernah uji kelayakan

Edy mengatakan, jembatan kaca itu tidak memiliki izin.

Selain itu, tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.

Halaman
123