Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
Baca juga: Tips Sehat dr. Zaidul Akbar, Inilah Obat Terbaik untuk Hilangkan Toksin dalam Tubuh
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Baca juga: 4 Minuman Diet Terbaik, Dapat Mempercepat Penurunan Berat Badan Seiring Bertambahnya Usia
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunJatim.com)(Tribunhealth.com)