"Penyebabnya sendiri belum tahu tapi kaca yang pecah adalah satu lempeng ukuran kaca 122,4 cm," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Imam menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan pengelola.
DPU belum mengetahui batas maksimal berapa orang yang diperolehkan berada di atas jembatan kaca.
"Kita akan ukur ketebalan secara detail dan tiap kaca beda perlakuan sendiri apakah pecahnya jadi serpihan atau lempengan," tegas Imam.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut polisi telah menutup wahana ini dengan memasang garis polisi.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan guna memastikan kelayakan jembatan kaca.
"Apakah dilihat dari kajian ini jembatan layak atau tidak," kata Edy.
(TribunHealth.com)