Dalam keterangan polisi, petugas pun menanyakan maksud AR membakar alang-alang tersebut.
“Maksudmu piye ngobong? (Maksudmu bagaimana membakar (hutan)?),” tanya seorang petugas kepada AR.
AR pun bingung dan bertanya balik.
“Opo kobong gedhe, pak? (Apa kebakaran besar, pak?),” tanya AR.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Terang-terangan Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai, Publik Geram
Setelah tahu kalau api kecilnya itu menyebabkan kebakaran besar, AR dan JDW pun memutarbalikkan motornya untuk membantu pemadaman api, bersama dengan relawan.
Akibat pembakaran hutan yang dilakukan tersangka, lahan hutan di Bayat, Klaten, seluas 5 ha hangus.
Luas itu separuh dari total luas lahan di hutan itu sekitar 10 ha.
Disebut Unsur Kesengajaan
AR pun dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) subsider Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena ada kesengajaan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar,” kata Umar.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran hutan.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api gas serta alat pancing.
Kapolres mengimbau warga agar mewaspadai potensi kebakaran hutan pada musim kemarau ini.
Baca juga: Kabar Gembira! Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Dikabarkan Sudah Cair di 2 Bank Penyalur, Cek Penerimanya
“Kami mengimbau masyarakat sama-sama menjaga dan waspada terkait kebakaran hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak sangat luas,” kata Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani turut meminta warga berhati-hati kaitannya dengan kebakaran hutan.
Sebab, meskipun tidak sengaja, tetap ada pasal hukuman yang dikenakan kepada pelaku utama.
AR Mengaku Tidak Sengaja Bakar Hutan
AR yang juga dihadirkan di Polres Klaten mengatakan dirinya tidak tahu jika aksinya membakar ranting untuk melepaskan kail itu berimbas pada terbakarnya 5 hektar hutan.
“Tidak sengaja. Niatnya hanya melepaskan kail pancing yang nyangkut ke kayu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dirinya ikut memadamkan api dengan relawan, menggunakan kayu.
“Saya kira apinya tidak merambat,” tutup dia.
(TribunHealth.com) (Tribunjogja.com/ard)