- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
Baca juga: dr. Boyke Bagikan Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Lengkap dengan Cara Penggunaan hingga Takaran
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat penerima PIP 2023
1. Siswa yang masih duduk di bangku sekolah, SD - SMA/SMK, dan jalur non formal (paket A hingga C), serta pendidikan khusus.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
3. Terdaftar di Dapodik.
4. Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan sosial pemerintah melalui Kemendikbud yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca juga: Upload Ulang Dokumen saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023, Apa Boleh?
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah Siswa dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan Siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker.com)
Baca berita lainnya di sini.