Trend dan Viral

Upload Ulang Dokumen saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023, Apa Boleh?

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Upload Ulang Dokumen saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023, Apa Boleh?

TRIBUNHEALTH.COM - Tanggal 18 Oktober 2023 adalah hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Membahas mengenai hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, langkah selanjutnya untuk para pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ialah melakukan sanggah.

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi para pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut.

Dilansir dari laman TribunPriangan.com, berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Baca juga: Seksolog dr. Boyke Ungkap Alasan Kulit Jadi Lebih Gelap saat Hamil hingga Melahirkan

Untuk melakukan sanggahan ini, diharapkan para pelamar harus isi alasan sanggah dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Lalu, apakah pelamar bisa upload ulang dokumen CASN ketika masa sanggah ini?

Nah, menanggapi pertanyaan tersebut, banyak pelamar yang bertanya-tanya apakah upload ulang dokumen CASN diperbolehkan?

Dalam masa sanggah yang diberikan selama 3 hari ini, diharapkan untuk kamu jangan sia-siakan kesempatan ini ya.

Karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Menaggapi pertanyaan tersebut, apakah bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini? jawabannya Tidak.

Hal ini karena, dalam masa sanggah ini pelamar tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Namun, pelamar hanya bisa memberikan sanggahannya saja terkait hasil seleksi administrasi yang diterima pada kolom sanggahan.

Baca juga: Gairah Seksual Menurun? Mungkin Ini Penyebabnya, Dokter Singgung Masalah Kesehatan

Fitur "Ajukan Sanggah" ini merupakan upaya kroscek yang nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang dinggah.

Dalam artian, masa sanggah ini hanya dilakukan untuk memverifikasi hasil seleksi administrasi yang dianggap keliru sehingga mempengaruhi hasil kelulusan.

Namun bukan untuk memperbaiki kesalahan upload dokumen yang dilakukan oleh pelamar.

Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id untuk masuk ke akun SSCASN kamu

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

3. Klik "Masuk"

4. Pilih "Sanggah"

Halaman
12