Trend dan Viral

Program Bagi Rice Cooker Gratis Dikritik Sejumlah Tokoh Publik, Susi Pudjiastuti : Harga Beras Mahal

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Eks Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti merasa pemerintah salah fokus di tengah kondisi harga beras yang mahal. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggarkan Rp 347 Miliar untuk Program Rice Cooker Gratis Dikritik Susi Pudjiastuti:Harga Beras Mahal, https://medan.tribunnews.com/2023/10/10/anggarkan-rp-347-miliar-untuk-program-rice-cooker-gratis-dikritik-susi-pudjiastutiharga-beras-mahal?page=all.

TRIBUNHEALTH.COM - Program bagi-bagi rice cooker ke masyarakat mendapat kritikan pedas dari sejumlah tokoh publik.

Pemerintah membagikan penanak nasi gratis di saat harga beras melonjak.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347 miliar untuk membeli rice cooker.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, dana itu akan digunakan untuk pengadaan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker bagi setengah juta keluarga.

Baca juga: Simak Tata Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Bisa Dicetak Mulai 12 Oktober 2023

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," kata Yustinus seperti dikutip TribunMedan.com dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Yustinus menyampaikan, dana tersebut sudah tersedia untuk anggaran tahun 2023.

"(Anggarannya) dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," tambah Yustinus.

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca juga: Tips Mudah Obati Asam Urat, dr. Zaidul Akbar Imbau Gunakan 3 Bahan Alami Berikut

Sementara itu, jenis rice cooker yang akan dibagikan juga sudah tertera dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter.

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Ilustrasi memasak nasi dengan menggunakan rice cooker (freepik.com)

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Pasal 12 menyebutkan, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Halaman
12